Mashur juga menuturkan, selama pengembalian berkas perkara pertama, ia bersama RN selaku korban terus berjuang melengkapi berkas yang dibutuhkan oleh penyidik agar korban mendapat keadilan.
"Saya dan kemanakan kami RN, korbannya Prof B, dipanggil untuk memberikan tambahan keterangan waktu pengembalian berkas perkara pertama, jadi kami senang tahap kedua sudah di-P21 dan dibawa kembali ke Kejari Kendari," tambahnya. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali
