MANGGARAI, TELISIK.ID - Kepolisian Sektoral (Polsek) Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian mesin traktor ke Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Jumat (25/3/2022).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas tersangka dan barang bukti dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Penyidik Polsek Sambi Rampas.
Sebelum diserahkan ke Jaksa, para tersangka tersebut ditahan di Polsek Sambi Rampas selama 60 hari (2 bulan). Mereka baru diantar ke Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo pada Jumat (25/3/2022) pagi oleh Kapolsek Sambi Rampas, Pujianto didampingi Kanit Reskrim, Hamdan dan dua anggota lainnya.
Turut hadir kuasa hukum para tersangka, Supratman dan Yeremias Odin dari LBH Manggarai.
Sebelum ditahan, para tersangka menjalani proses rapid test di Puskesmas Reo dan hasilnya negatif.
