Setelah itu para tersangka langsung menjalani proses pemeriksaan berkas-berkas P21 oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman selama kurang lebih 1 jam.

Usai memeriksa para tersangka dan barang bukti Riko mengatakan bahwa pelimpahan berkas para tersangka dan barang bukti kasus pencurian mesin traktor yang dilakukan oleh Polsek Sambi Rampas kepada Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo dinyatakan lengkap.

Untuk itu, kata Riko, pihaknya menaikan status para tersangka ini menjadi terdakwa.

"Hari ini status mereka sudah jadi terdakwa. Dalam waktu dekat perkara ini akan kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Makanya hari ini kita periksa dulu identitasnya, kronologis dan barang bukti sesuai dengan berkas P21 dari Polsek Sambi Rampas," jelas Riko.

Ia mengatakan, hari ini juga pihaknya akan mengantar para tersangka ke Ruteng untuk menjalani proses penahanan di Polres Manggarai selama 20 hari kedepan. Hal ini dilakukan demi memudahkan proses persidangan nantinya.