"Kita berupaya cepat agar kepastian hukumnya jelas. Setelah itu tinggal tunggu sidang dan tunggu kepastian hukum apakah nanti dihukum atau bebas, itu semua tergantung saya sebagai JPU dan hakim di pengadilan. Makanya para tersangka berdoa jaga kesehatan," tutur Riko.
Riko bilang, para tersangka yang akan ditahan di Polres Manggarai sifatnya hanya titipan, sementara statusnya tetap disebut tahanan Jaksa.
Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumba Timur ini juga berharap agar selama proses tahap dua ini berlangsung para tersangka selalu bersikap kooperatif.
"Kami berharap kooperatif yah. Kalau memang A yah A, kalau memang B yah B" ujar Riko.
Ia juga meminta, para tersangka untuk menjaga sikap selama menjalani penahanan di Polres Manggarai.
