"Presiden Prabowo selalu berpidato, kami akan mengejar siapa pun yang mencuri sumber daya alam kita. Tapi faktanya, dia duduk bersampingan dengan pelaku tambang ilegal di Istana," pungkas Andi.

Berdasarkan penelusuran media ini di situs resmi penanganan perkara kejaksaan: cms-publik.kejaksaan.go.id, Kamis (6/8/2026), kasus Anton Timbang masih pada tahap 1 atau penerimaan berkas perkara nomor: BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter, dan belum dinyatakan P21 dan bahkan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. 

Berkas perkara tersangka/terdakwa Anton Timbang yang disangkakan melanggar pasal 89 juncto pasal 17 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, belum dinyatakan P21. Bahkan, Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Sebelumnya, Anton Timbang ramai menjadi sorotan publik usai berswafoto dengan Presiden di Istana Merdeka bersama Pengurus Kadin pada 31 Juli lalu.

Terkait itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Andri Darmawan, mempertanyakan bagaimana bisa seorang tersangka kasus tambang ilegal masih bisa masuk Istana bertemu dengan Presiden.