KONAWE, TELISIK.ID - Pasca penetapan status sebagai lima orang tersangka dalam kasus demonstrasi yang berujung pembakaran dan pengrusakan perusahan di PT VDNI Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Ketua DPW Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Sultra, Ramadhan yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka mengatakan, penetapan status tersangka kepada dia dan empat orang rekan lainnya dinilai tidak mendasar.
Olehnya itu, ia mengklarifikasi dituding sebagai provokator dalam aksi kerusuhan di PT VDNI itu.
Ia sangat menyesalkan dan tidak menerima disebut sebagai provokator, sementara pada waktu aksi berjalan damai. Hanya saja, ia dan massanya mendapat penghadangan dan tindakan intimidasi dari pihak Humas PT VDNI, sehingga mereka menjauh dari lokasi.
Dengan begitu, dengan tegas ia menuturkan, bagaimana mungkin pihaknya sebagai provokator sementara saat terjadinya pembakaran massa sudah perjalanan pulang ke Unaaha sebelum kerusuhan terjadi.
