KENDARI, TELISIK.ID - Penetapan status tersangka terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, menjadi sorotan publik setelah diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Kendari.
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran belanja pada Sekretariat Daerah Kota Kendari tahun 2020.
Kejari Kendari secara resmi mengumumkan bahwa terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (16/4/2025). Ketiganya yakni Nahwa Umar, Ariyuli Ningsih Lindoeno, dan Muchlis.
Surat penetapan pertama bernomor 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 atas nama Ariyuli Ningsih Lindoeno. Surat kedua bernomor 02/P.3.10/Fd.1/04/2025 atas nama Muchlis. Sementara surat ketiga bernomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 ditujukan kepada Nahwa Umar.
Baca Juga: Eks Sekda Nahwa Umar dan Dua ASN Pemkot Kendari Tersangka Korupsi, Terancam 20 Tahun Penjara
