Dugaan korupsi ini berkaitan dengan kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan belanja langsung (LS) yang berada di bawah Bagian Umum Setda Kota Kendari pada tahun anggaran 2020.

Beberapa jenis pengadaan yang masuk dalam objek penyidikan meliputi jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, serta barang cetakan dan penggandaan.

Selain itu, pengadaan makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan operasional, serta perizinan kendaraan dinas juga termasuk di dalamnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, publik pun menyoroti harta kekayaan yang dimiliki Nahwa Umar.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 3 Januari 2022 untuk laporan periodik tahun 2021, total kekayaan Nahwa Umar mencapai Rp 2.376.378.370 (Rp 2,3 miliar).