KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dan menahan tersangka YB, seorang ASN di Kementerian ESDM yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada izin usaha pertambangan PT Antam di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

YB srndiri telah ditahan pada Rabu (2/8/2023) lalu, rencananya akan diterbangkan dan ditahan di Rutan Kendari bersama ke tujuh tersangka lainnya.

Dari keterangan Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, pihaknya sudah hampir sebulan telah berada di Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada pihak ESDM, saat ini telah melakukan penyelidikan dan telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah ditahan.

Baca Juga: Karangan Bunga untuk Kajati Sulawesi Tenggara Soal Berantas Korupsi Tambang

"Saat ini kita telah menetapkan tiga orang tersangka dari pihak Kementerian ESDM, dan ketiganya punya fungsi masing-masing yang secara bersamaan telah menerbitkan dan memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada 2022 lalu, sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel kepada PT KKP dan beberapa juta metrik ton RKAB kepada perusahaan lainnya di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," ungkap Ade Hermawan.