MUNA, TELISIK.ID - AL, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Raha, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

Pemilik pondok pesantren Al Munawarah itu dilarikan di RS dari ruang tahanan Polres Muna karena merasa sakit. Tiba di RS, AL yang ditahan sejak 20 Desember 2021 lalu itu dinyatakan telah meninggal dunia.

Pihak Kepolisian Resort (Polres) Muna langsung menyampaikan ke pihak keluarga bahwa tersangka telah meninggal dunia. Tersangka langsung diseberangkan ke rumah duka melalui speed boat untuk diserahkan ke pihal keluarga.

"Jenazah almarhum kita fasilitasi pulangkan ke rumah duka," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga: Tahanan Polres Muna Kasus Dugaan Cabul Meninggal