Sedangkan kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha
