MUNA, TELISIK.ID - Pelarian salah satu terduga tersangka inisial DD (20), pembunuhan terhadap Ipang alias Asikin yang terjadi pada 9 Desember 2020 lalu di lorong Alfatah, Jalan lumba-Lumba, Kecamatan Batalaiworu, akhirnya terhenti.
DD yang masuk daftar pencaharian orang (DPO) sejak tujuh bulan lalu, berhasil diringkus aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menerangkan, penangkapan terhadap DD dilakukan oleh tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Opsnal Polresta Samarinda dan Opsnal Polsek Samarinda pada Selasa (29/6/2021) sekira pukul 21.50 Wita di Gang Sejati Loajanan Ulu, Kaltim.
"Penangkapan yang dilakukan Polda Kaltim, setelah kami meminta bantuan, karena tersangka melarikan diri di sana (Samarinda)," kata Hamka, Kamis (1/7/2021).
Setelah tersangka diamankan, lalu dijemput oleh anggota Resmob Polda Sultra yang kemudian diserahkan ke anggota Timsus Polres Muna pada Rabu (30/6/2021).
