"Untuk pelaku DD bersama OV dan RI berperan membusur korban. Sedangkan, JM dan MR memotong korban menggunakan parang," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP subs pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP lebih subs pasal 170 ayat (2) ke 2, ke 1 KUHP, lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.
Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ipang itu terjadi pada malam Pilkada 9 Desember 2020 lalu di Lorong Alfatah. Dimana, Ipang bersama rekannya menjadi korban pembusuran dan pemotongan.
Ipang sempat dilarikan di Rumah Sakit (RS) Raha karena mengalami luka cukup serius ditubuhnya. Beberapa mata busur tertancap dibadannya. Ipang kemudian dirujuk di RS Bahteramas, Kendari. Karena keterbatasan peralatan kesehatan, Ipang lalu dirujuk di RS Labuang Baji, Makassar.
Ipang pun menghembuskan napas terakhirnya pada 24 Desember 2020 lalu. (C)
