"Ancaman tersangka ini hanya 2,8 tahun, jadi sesuai peraturan perundang-undangan, tidak bisa dilakukan penahanan. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor Senin-Kamis," kata Arwan, Sabtu (4/9/2021).

Mantan Kapolsek Tampo itu menerangkan, penahanan dapat dilakukan bila masuk pada pasal pengecualian. Namun, untuk perbuatan tersangka, tidak bisa dijerat pasal pengecualian, karena dilakukan tunggal. Meskipun demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga ke persidangan di pengadilan nantinya.

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna," terangnya.

Perusakan kaca ruangan Bagian Pemerintahan, Sumber Daya Alam dan ULP dilakukan tersangka pada Jumat (21/8/2021) lalu. Kemudian, tersangka mengulangi perbuatannya dengan mengancam Kabag ULP, Sahrun di rumahnya di Jalan Landak, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu pada Selasa (31/8/2021). Nah, dari situ tersangka diamankan pihak Polsek Katobu dan langsung mengakui perbuatannya melakukan perusakan pada ruangan di kantor bupati. (C)

Reporter: Sunaryo