"Kami melakukan perlakuan sama dalam hukum, baik yang terlapor maupun yang melapor. Dan untuk HS, telah kami limpahkan ke kejaksaan dan dia sekarang telah jadi tahanan jaksa. Begitupun dengan kedua anak korban WR, kami juga sudah melakukan pemanggilan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, karena saat kejadian, kedua anak korban WR ikut memukul tersangka HS. Dan HS juga telah melapor hingga kedua anak korban WR, yaitu SN, dan ST, kami telah tetapkan tersangka," ungkap Kompol Muhammad Salman.

Baca Juga: Penghuni Kos Tewas di Tangan Cleaning Service

Dia menjelaskan, pihaknya menjalankan tugas secara profesional. Dan semua sama di mata hukum. Tidak ada perbedaan atau kasus yang mangkrak, dan kedua anak korban juga tidak dilakukan penahanan jika ia mengajukan penangguhan.

Baca Juga: Geng Motor Anak di Bawah Umur Serang Kafe Warga, 9 Pelaku Diamankan

"Jika tidak maka kedua anak korban WR, kami akan tahan," tambahnya.