BUTON, TELISIK.ID — Polres Buton telah menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang terjadi di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, pada 14 April 2025 dini hari.

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, pada Sabtu, 19 April 2025.

Kejadian bermula saat R dan beberapa rekannya, termasuk N dan G, mengkonsumsi minuman keras di lokasi acara joget.

Setelah terlibat dalam ketegangan fisik dengan N, R merasa tidak senang dan kemudian mengambil parang untuk mencari N.

Baca Juga: Kakak Adik di Buton Tengah Curi Sapi Nyaris Diamuk Massa dan Mobil Dibakar