Tersangka R kini telah diamankan di Polres Buton untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. Polres Buton masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Dengan penetapan tersangka, pihak kepolisian berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. (D)
Penulis: Febriyani
Editor: Mustaqim
