MEDAN, TELISIK.ID - Dua personel dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang terbukti lalai, dalam menangani kasus pencabulan dan menyebabkan tersangkanya berinisial MR meninggal dunia gantung diri.
Dua personel Polri itu dijadikan terperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara karena lalai.
Kepala Subbid (Kasubbid) Penerangan Masyarakat, Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kompol Hermansyah, membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (26/5/2022).
"Dua personel Polresta Deli Serdang terbukti lalai dalam menangani perkara itu. Mereka tidak profesional menjaga tersangka, sampai akhirnya tersangka ditemukan tewas gantung diri di ruangan penyidik," ungkap Hermansyah.
Kedua personel Polri berpangkat Brigadir itu bertanggung jawab penuh dalam menangani perkara yang dilakukan oleh MR.
