Beruntung pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut tiba di TKP tepat waktu, hingga pelaku berhasil diselamatkan nyawanya.

Karena badan pelaku yang penuh lumpur selokan dan berbau busuk, terpaksa dimandikan di samping rumah warga,  namun pada saat pelaku hendak digiring di mobil polisi, warga terus berusaha menganiaya pelaku karena kesal dengan perbuatannya.

Dan diketahui, pelaku bernama EV salah seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu kasus pemarangan di Kota Lama dan menjalani hukuman satu tahun sebelas bulan, dan pelaku baru bebas dari penjara pada bulan September 2023 lalu. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali