Merasa tersinggung atas teguran yang diberikan LE, HT pun balik arah dan bertemu dengan korban.
"Pada saat sudah bertemu sempat terjadi adu mulut dan kemudian secara tiba-tiba terlapor mencabut pisau dari pinggang bagian kanan (tanpa memiliki sarung) kemudian mengayunkan pisau tersebut ke arah korban sebanyak satu kali, sehingga mengalami luka sobek pada lengan sebelah kanan dan luka sobek pada bagian dada," ungkap Juliman.
"Atas kejadian tersebut, korban dirawat di RSUD Wakatobi dan kemudian dirujuk di RSUD Palagimata Kota Baubau," tuturnya.
Atas tindakannya tersebut, HT dipersangkakan dengan dengan Pasal 351 ayat (2) Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Reporter: La Ode Arjuno Emang Sah
