KENDARI, TELISIK.ID - Pada dasarnya, hak beragama merupakan salah satu hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng.

Yang oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, ataupun dirampas oleh siapapun.

Begitupun ketika anak memutuskan untuk berpindah agama, maka itu secara penuh adalah haknya dan orang tua tidak boleh memaksakan anak itu kembali ke agamanya semula.

Namun, berbeda halnya dengan kisah gadis bernama Marselina (22) asal kota Kendari ini.

Gadis yang kerap disapa Selin itu berbagi kisahnya yang memeluk Islam karena ajakan dari orang tuanya yakni sang ibu.