Di regulasi jelas, untuk APK bisa dipasang seperti yang dibuat oleh KPU. Di mana, di APK memuat foto Paslon, nomor urut, visi-misi terkait program dan partai pengusung.
Baca juga: Gandeng UMKM, Demokrat Target Menang Pilwali Surabaya
Kasi Trantib Sat Pol PP, Asgar Irianto menerangkan, pihaknya siap membantu Bawaslu dalam menertibkan APK.
"Anggota sudah siap baik dalam kota maupun di luar kota," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Muna, Nggasri Faedah menerangkan, untuk pemasangan APK, lokasinya akan ditetapkan. Tentunya, tidak mengganggu estetika. Kemudian, pemasangannya tidak dibolehkan di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, jalan protokol dan sarana pendidikan serta kesehatan.
