Adapun APK ditanggung oleh KPU sesuai PKPU nomor 10 dan Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 746 berupa lima buah baliho ukuran 4x7 meter perpaslon, 20 buah umbul-umbul perkecamatan dengan ukuran 5x1,15 meter dan dua buah spanduk perdesa dengan ukuran 1,5x7 meter.

Kemudian, KPU juga memfasilitasi pembuatan bahan kampanye berupa pamflet, liflet, poster dan falyer. Jumlahnya, maksimal sesuai jumlah Kepala Keluarga (KK) di Muna.

"Untuk APK, Paslon dibolehkan melakukan penambahan 200 persen dari yang ditetapkan KPU. Sedangkan bahan kampanye berupa baju, kartu nama dan penutup kepala (jilbab, kampurui dan topi) 100 persen dari jumlah KK," pungkasnya. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin