Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kemaraya Kota Kendari dan tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 473 KUHP percobaan pencabulan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta pasal 477 KUHP  atau pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS