Namun, terdapat pengecualian terhadap beberapa kelompok pegawai di Kemendiktisaintek. Dosen yang bekerja di perguruan tinggi berstatus BLU dan PTN-BH tidak termasuk penerima tukin.
Baca Juga: Tak Berdampak Efisiensi Anggaran, Tunjangan Kinerja Dosen Cair 2025 Tiga Kategori Ini
Mereka dianggap sudah mendapatkan remunerasi dan tunjangan tersendiri sesuai sistem masing-masing. Oleh karena itu, tukin tidak berlaku secara menyeluruh untuk seluruh dosen.
Tunjangan kinerja juga mempertimbangkan capaian kinerja setiap pegawai sesuai kelas jabatan masing-masing. Evaluasi dilakukan mengacu pada aturan perundang-undangan yang relevan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres Nomor 19 Tahun 2025. Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa tukin berlaku surut sejak 1 Januari 2025.
