Selain itu, jumlah tukin akan dikalkulasikan dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang sebelumnya sudah diterima. Dengan kata lain, ada mekanisme penghitungan ulang untuk keadilan pembayaran.

Pemberian tukin dosen juga diatur dalam Pasal 9 ayat (2) terkait selisih tunjangan profesi dan kinerja. Apabila tunjangan profesi lebih besar dari tukin, maka yang dibayarkan tetap tunjangan profesi.

Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara sistem tunjangan yang berlaku di lingkungan Kemendiktisaintek. Prinsipnya adalah menghindari tumpang tindih pembayaran.

Meskipun Perpres sudah ditetapkan, teknis pencairan tukin masih menunggu peraturan menteri. Permendiktisaintek akan segera dirilis setelah proses perumusan selesai.

Rincian besaran tunjangan kinerja diatur secara lengkap dalam lampiran Perpres 19 Tahun 2025. Nilai tertinggi mencapai Rp 33.240.000 untuk kelas jabatan 17.