Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
Lewat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan besaran tunjangan kinerja yang dinantikan
Redaksi ✓
Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000