Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000

Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000

Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500

Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000

Dengan rincian tersebut, setiap pegawai bisa mengetahui besaran tukin yang akan diterima. Penentuan nilai tetap mengikuti kelas jabatan dan capaian kinerja pegawai. (C)