JAKARTA, TELISIK.ID - Buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra, ternyata bekerja sebagai Konsultan Bareskrim Polri.
Hal ini terungkap dalam Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri No: Sket Covid - 19/1561/VI/2020/Setkes tgl 19 Juni 2020 yang ditandatangani Dr Hambektanuhita dari Pusdokkes.
Posisi Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim Polri ini membuat buronan kelas kakap ini bebas masuk keluar Indonesia dengan surat sakti yang dikeluarkan oleh pihak Polri.
"Ternyata pekerjaan buronan kelas kakap Djoko Tjandra saat ini adalah sebagai Konsultan Bareskrim Polri. Pantas saja dia mendapat keistimewaan luar biasa dan "karpet merah" oleh institusi Polri yang seharusnya menangkapnya," kata Ketua Presedium Ind Police Watch, Neta S Pane lewat pesan tertulisnya yang diterima Telisik.id di Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Hal ini menurut ICW sangat disayangkan, karena buronan kelas kakap ini diistimewakan oleh pihak kepolisian. Parahnya lagi, alamat yang tertera dalam surat keterangan pemeriksaan COVID-19 itu di Kantor Bareskrim Polri di Jalan Turonojoyo No 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
