KOLAKA UTARA, TELISIK.ID – Kasus pembantaian Ibu Rumah Tangga (IRT) FR (28), Warga Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Jumat (27/8/2021) lalu, mengungkap fakta baru.

Diketahui, ternyata korban meregang nyawa di tangan suami sendiri bernama RS (30).

Suami korban ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolut usai dilakukan penyelidikan selama tiga hari.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha mengungkapkan, motif pembunuhan dilakukan tersangka karena sakit hati dengan korban yang ingin bercerai.

“Pengakuan tersangka selain tak mau diceraikan, dia juga kecewa karena korban menolak berhubungan badan karena alasan datang bulan,” ungkap Alamsyah saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).