Di tubuh tersangka, ditemukan lima luka tusuk pada bagian perut panjang 1,5 cm dan kedalaman luka beragam mulai 1,8 – 2 cm. Luka terdapat pula di bagian betis.
Setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti kongkrit kasus pembunuhan itu, RS pun dijemput polisi Pukul 11.00 Wita usai menjalani perawatan di RSUD Djafar Harun Kolut, Senin (30/8/2021).
Dia dibawa ke kantor polisi dan melalui pemeriksaan selama satu jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku terancam dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (C)
Reporter: Muh. Risal
