"Setelah dia kami amankan, selanjutnya dilakukan pra rekontruksi di lokasi kejadian dan pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan itu," sambungnya.
Cara pelaku menghabisi nyawa korban yaitu menarik badan korban dan korban terpental, kepala bagian belakang ke lantai dan mengakibatkan korban kejang-kejang, lalu tidak sadarkan diri.
"Jadi korban dinyatakan meninggal dunia. Motif perkelahian itu, karena korban dan pelaku saling menyindir, membuat pelaku menjadi sakit hati dan tega melakukan perbuatan itu," sambungnya.
Baca Juga: Ditemukan Tewas, Kedua Mata Sopir Ojek Online Lebam
Pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan dan bekerja di pengangkutan yang sama. Mereka adalah sopir di CV Sumber Baru. Karena perbuatan pelaku, dia bakal dipenjara minimal 5 tahun penjara.
