"Iya, pelaku dan korban adalah sopir dan mereka berteman. Atas perbuatan pelaku, dia kami persangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara," terang Faidir. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha
Kepolisian dari Sektor Patumbak, Polrestabes Medan menangkap pria berinisial LM warga Jalan Perumnas Pemda, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang
Reza Fahlefy ✓
"Iya, pelaku dan korban adalah sopir dan mereka berteman. Atas perbuatan pelaku, dia kami persangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara," terang Faidir. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha