Setelah menjalankan sidang dan dimintai keterangan, mahasiswi bernisial R dan Prof B dengan beberapa orang saksi, DKKED UHO mengeluarkan keputusan bahwa oknum dosen inisial Prof B terbukti melanggar kode etik.
“Ada 2 kasus yang dilanggar, pertama berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual itu ranah kepolisian dan kalau kami hanya pelanggaran kode etik saja,” ujarnya, Jumat (29/7/2022).
Namun, DKKED UHO hanya memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan Prof B. Sedangkan dugaan tindak pidananya akan ditangani oleh pihak kepolisian. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali
