Charles menjelaskan bahwa pelaku penyebaran video berusia 19 tahun. Pelaku disebut tidak memiliki motif dendam terhadap pasangan dalam video tersebut. Ia murni melakukan tindakan penyebaran hanya untuk mengejar sensasi dan popularitas dunia maya.

“Tidak ada dendam pengakuan pelaku dan motivasi ingin viral,” tambah Charles.

Baca Juga: Usia Asli Pemeran Link Video Syur Vania Vs 4 Orang Bukan Pelajar SMP, Begini Faktanya

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Satreskrim Polres Ngawi pada Selasa malam (22/4/2025). Pelaku diamankan di tempat tinggalnya tanpa perlawanan. Ia langsung digelandang ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan kronologi penyebaran video syur tersebut.

“Pelaku diamankan, yang bersangkutan,” jelas Kapolres Charles kepada wartawan.