“Penyelidikan terus dilakukan dan akan menindak tegas bagi masyarakat yang menyebarkan video tersebut,” tegas Charles.
Satreskrim Polres Ngawi memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan siapapun yang menyebarluaskan konten tersebut akan dijerat hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
