"Tega sekali aksi pelaku ini," ucap Herwansyah Putra.

Rupanya, ke esokan harinya atau Sabtu 12 November 2022. Pelaku kembali memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri istrinya dengan menggunakan satu buah kampak hingga terputus.

Selanjutnya, dia juga membungkus kedua kaki korban dengan menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam karung plastik. Kemudian membawanya ke belakang rumah untuk dibakar.

"Jadi, pelaku telah ditahan dan dipersangkakan melanggar pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," terangnya.

Terpisah, Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Achmad Muhaimin menambahkan, mereka telah memeriksa secara detail terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku merebus dan membakar bagian tubuh istrinya.