Sementara itu, Kepala BKPSDM Sudirham mengaku tidak mengetahui terkait hal tersebut.

Tetapi Sudirham menerangkan, untuk menempatkan seseorang pada suatu jabatan, tetap melewati uji kompetensi dari pemerintah kota.

"Kita melihat potensi-potensi yang ada berdasarkan data-data kita. Jadi kita lihat kinerjanya, kualifikasi pendidikannya. Masalah pangkat dan jabatan ada aturan tersendiri yang mengatur," jelasnya. (B)

Penulis: Musdar

Editor: Kardin