BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buton Selatan (Busel) akhirnya memberikan dokumen lingkungan terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Busel  kepada perwakilan masyarakat.

Namun dokumen yang diberikan bukanlah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) seperti yang tertuang pada Undang-undang 32 tahun 2009 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa dokumen lingkungan terdiri dari tiga yakni, Amdal, UKL-UPL dan SPPL. Melainkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Hal ini membuat Ketua Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Penyambung Lidah Rakyat (Gempur), La Ode Syafrin Mas'ud, merasa kecewa. Ia menilai pemerintah telah melakukan pembohongan kepada masyarakat dengan mengaku jika pembangunan RSUD telah memiliki dokumen lingkungan sebagai syarat pendirian bangunan.

"Apa yang kami lakukan ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan eksekutif beberapa waktu lalu. Disitu DLH dan Dirut RSUD, Fredick mengaku jika bangunan itu sudah memiliki Amdal, tapi sampai hari ini mereka tidak menunjukkan dokumen Amdal itu. Yang mereka kasi hanya RKA dan Andal," ungkap Syafrin saat ditemui wartawan, Rabu, (24/02/2021).

Menurutnya, dokumen Andal yang dimaksud DLH Busel merupakan dokumen Amdal, bertentangan dengan Permen LH Nomor 16 tahun 2012 pasal 4. Dimana disitu dijelaskan, penyusunan dokumen Amdal seperti yang dimaksud pasal 2 ayat (2) terdiri dari tiga poin yakni, Kerangka acuan (KAK), Andal dan RKL-RPL.