Artinya, sebelum menyusun dokumen Amdal, pihak pemrakarsa wajib mengetahui potensi apa saja yang akan terjadi di lokasi tersebut. Seluruh potensi tersebut termuat pada dokumen Andal.

Baca juga: Awal Tahun Ini Kasus Asusila Marak Terjadi di Konawe

Setelah dokumen Andal rampung, pemrakarsa kemudian menjawab seluruh potensi dampak tersebut melalui dokumen Amdal sehingga lahirlah rekomendasi kelayakan.

"Tapi yang diberikan oleh DLH Busel saat ini adalah KAK dan Andal. Artinya, Pemda belum memiliki Amdal terhadap pembangunan RSUD tersebut," terangnya.

Saat dikonfirmasi, Sekdin Lingkungan Hidup Busel, Jaudin membenarkan telah memberikan dokumen tersebut kepada perwakilan Gempur. Menurutnya, Andal dan KAK itu juga merupakan dokumen lingkungan.