Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup disebutkan, setiap jenis kegiatan dan usaha wajib memiliki dokumen lingkungan. Apabila tak dimiliki dokumen lingkungan maka yang bersangkutan diancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar dan minimal Rp1 miliar.

"Semua izinnya tidak ada itu termasuk izin lingkungan. Karena tidak pernah ada arsip atau dokumen sejenisnya di kantor ini," pungkas Muhamad Firman.

 

Reporter: Deni Djohan

Editor: Sumarlin