YOGYAKARTA, TELISIK.ID - Berawal dari cekcok soal uang adopsi anak, SB alias LE (23 th) warga Demak, Jateng, dan JE (39 th) warga Yogyakarta, ditangkap polisi.

Terungkap, SB adalah makelar pencari bayi, sementara JE adalah bidan dan otaknya, serta EP adalah ibu kandung bayi.

Praktik jual beli bayi berusia 2 bulan dilakukan SB, JE dan EP (24 th) warga Cilacap, Jateng, berhasil digagalkan polisi. Modusnya, JE danai seorang makelar bayi untuk mencari bayi adopsi. Dan ujung-ujungnya malah dijual.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya, mengatakan, mereka cekcok soal harga adopsi anak di sebuah rumah sakit milik pemerintah di Jalan Kol Sugiyono, Mergangsan, Yogyakarta, pada Selasa (12/5/2020) malam. "Hal itu diketahui satpam dan lalu dilaporkan ke Polsek Mergangsan," kata AKP Riko Sanjaya.

Menurut pengakuan SB, bayi itu didapat setelah mencari postingan di Facebook. Dan didapat postingan EP yang menawarkan bayi laki-laki kepada orang yang mau mengadopsi. EP menawarkan bayi hasil hubungan gelap yang baru dilahirkan agar diadopsi orang lain dengan membayar sejumlah uang.