Awalnya bayi itu diasuh JE. Rencananya akan dicarikan adopter. Karena JE tidak bisa mencarikan adopter dan sudah tidak sanggup merawatnya, bayi itu lantas dikembalikan pada SB untuk dicarikan adopter. JE minta biaya pengganti adopsi Rp 20 juta.
Pengakuan ketiga tersangka, aksinya kali pertama itu motifnya adalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ketika tersangka dikenakan pasal 76F jo Pasal 83 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 16 tahun.
Selain itu, pasal 39 jo pasal 79 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara 5 tahun. Juga pasal 10 UU No 21/2007 tentang Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara hingga 15 tahun.
Kini, bayi usia 2 bulan itu sudah dititipkan di Dinas Sosial. Selanjutnya, akan diproses sebagaimana mestinya. Dan RA statusnya sebatas saksi.
