Matheus didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dilansir dari waspada.co.id, Harry dan Matheus merupakan dua dari lima tersangka yang sudah dijerat lembaga antirasuah. Penyidik KPK menuturkan rangkaian pemberian uang dilakukan dengan pelbagai cara dan terjadi di sejumlah lokasi. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
