MEDAN, TELISIK.ID - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial DA (24), ditangkap anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, di rumah makan (warung) di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Warga Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh ini ditangkap dengan modus menyelipkan lima bungkus sabu seberat 950 gram di dalam tapak sepatu yang digunakannya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (8/9/2021), membenarkan adanya penangkapan DA.
"DA ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia ditangkap ketika sedang makan di warung, pada Sabtu (4/9/2021)," kata Hadi.
Baca juga: Tahanan Polsek Medan Kota Tewas dengan Wajah Lebam
