Selanjutnya, salah satu masyarakat Marobea, Safar Pou mengatakan, atas dasar apa pemda mengklaim lahan tersebut menjadi hutan lindung, padahal sebelumnya lahan tersebut telah digunakan oleh orang tua zaman dulu untuk berkebun.

"Bahkan telah ada lahan yang mempunyai sertifikat kalau berdasarkan histori, di sini kami meminta solusi," ungkapnya.

Sementara itu, Pj Muna Barat, Bahri mengatakan, lahan yang saat ini dibangunkan perkantoran merupakan lahan pemda yang sebelumnya kawasan hutan lindung, kemudian terjadi penurunan status hutan menjadi APL, dan sebagai persyaratan mekarnya Muna Barat, Pemda Muna memberikan lahan tersebut sebagai aset.

Untuk itu, sebagai hak pemda, dirinya menyebut tak boleh mengganti rugi lahan itu, pasalnya pemda telah berkoordinasi ke pihak provinsi, sehingga perkara ganti rugi lahan mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018 mengenai dampak sosial, sehingga untuk membuktikan kepemilikan lahan tersebut melalui pengadilan.

Selanjutnya, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, meminta untuk membuka portal agar pekerjaan tetap berlanjut. Namun, permintaan itu tak dihiraukan oleh masyarakat. Sehingga, ia menegaskan jika masih ada pemblokiran dilakukan yang berdampak pada berhentinya proses pembangunan perkantoran, maka pihaknya akan segera proses hukum.