Adita mengatakan, aturan baru ini akan dituangkan secara lebih rinci dalam surat edaran (SE) dari pemerintah. Kemudian Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan penumpang perjalanan udara membawa hasil tes PCR (H-2) negatif sebagai syarat penerbangan pada masa PPKM (tribunnews.com, 21/10/2021).

Penetapan kebijakan inipun menuai kritikan dari banyak pihak. Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif, sebab tujuan untuk menggeliatkan perekonomian negara justru malah memberatkan rakyat dan membuat rakyat sengsara.  

Baca Juga: Titik Jumpa Agama dan Budaya

Sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin mengkritik kebijakan wajib tes PCR kepada calon penumpang pesawat udara. Aturan ini dinilai memberatkan masyarakat.

“Kebijakan ini menyusahkan dan memberatkan rakyat, apalagi bagi orang daerah yang perlu ke ibu kota provinsi atau ke Jakarta,” kata Taqwaddin Husin di Meulaboh seperti dilansir dari Antara, Minggu 24 Oktober 2021.