Ia mengatakan kewajiban tes PCR 2x24 jam sebelum berangkat dinilai semakin memberatkan konsumen selaku pengguna jasa pesawat udara. Tentu saja, karena biaya yang harus dikeluarkan oleh calon penumpang mencapai ratusan ribu rupiah.

Apabila tidak melakukan tes, maka masyarakat tidak boleh naik pesawat. Sedangkan biaya PCR, kata Taqwaddin Husin, masyarakat harus membayar dengan biaya mahal (viva.co.id, 24/10/2021).

Sungguh menyedihkan nasib rakyat negeri ini. Sudah sangat sulit hidup di tengah pandemi yang menghantui,  masih saja dihadapkan dengan berbagai kebijakan penguasa yang menyayat hati, seperti komersialisasi tes corona saat melakukan perjalanan udara.  

Padahal, jika ditelisik kebijakan ini sejatinya tidak  mempertimbangkan standar kesehatan, sebab jika memang standar kesehatan yang digunakan dan demi keamanan rakyat, mengapa mode transportasi lainnya tidak diwajibkan? Sehingga,  bisa disimpulkan jika kebijakan ini demi keuntungan segelincir orang atau para pemilik modal, bukan keselamatan rakyat.  

Ya wajar, jika hal tersebut terjadi. Sebab, negara kita mengemban sistem kapitalis sekuler yang berasas  pada materi. Sehingga, semua standar yang digunakan tanpa terkecuali kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa selalunya hanya mencari keuntungan semata. Dimana kebijakan tersebut jelas mementingkan para pemilik modal.