Islam memandang jika kesehatan merupakan kebutuhan pokok publik, bukan jasa yang dikomersialkan. Rasulullah Saw bersabda, "Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya" (HR. Al-Bukhori).
Maksudnya negara tidak boleh, bahkan haram mengadakan program yang bertujuan mengkomersilkan segala urusan rakyatnya, termaksud pelayanan kesehatan.
Islam mewajibkan negara bertangungjawab langsung dalam pemenuhan kebutuhan pokok publik, seperti penyediaan layanan kesehatan, murah, gratis dan berkualitas. Islam juga memiliki sumber-sumber pembiayaan yang mutlak. Dimana pembiayaan tersebut telah diatur dalam pembiayaan Baitul Mal sesuai syariat Allah Swt. Sumber pemasukan Baitul Mal seperti dari hasil pengelolaan sumber daya alam.
Sejarah peradaban Islam telah menorehkan catatan dengan tinta emas bahwa sepanjang masa kejayaan Islam, perawatan medis diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat. Rumah sakit dibangun dan tersebar di kota-kota Islam di seluruh dunia, misalnya, di Cairo rumah sakitnya mampu menampung hingga 8000 pasien.
Tak hanya itu rumah sakit juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang canggih. Kemudian dilengkapi dengan para dokter dan perawat yang berkopenten. Bahkan, layanan kesehatan dalam rumah sakit tersebut menjadi favorite bagi para pelancong asing hanya sekedar ingin menikmati pelayanan terbaik dari tim medis.
