"Pertama, sikap negarawan kita yang arif dan bijaksana menyandingkan sila pertama 'ketuhanan yang maha esa'  dengan sila ketiga 'persatuan Indonesia'  dengan harmoni di dalam Pancasila" kata Yusuf.

Selain itu lanjutnya, BKN juga telah menginjak-injak amanat konstitusi Undang-undang Dasar pada pasal 28 Ayat (1) dan (2).

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Jokowi Minta Waspadai Ideologi Transnasional Radikal

"Saya tidak bisa membayangkan kalau tes wawasan kebangsaan ini kita tolerir dan legalkan, akan seperti apa generasi bangsa kita ke depan," serunya.

Dengan demikian, Al Muzammli Yusuf di akhir paparannya menyampaikan tiga tuntutannya.